Makna ayat
Ini terjemahan ayat, bukan definisi kata tunggal.
Tidak ada dosa bagimu jika kamu menceraikan istri-istri kamu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Dan hendaklah kamu beri mereka mut'ah,89) bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan.
Sumber
*89) Ialah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istri yang diceraikannya sebagi penghibur, selain nafkah sesuai dengan kemampuannya.
Sumber: QuranEnc.com · Indonesian Translation - Ministry of Religious Affairs
Dengarkan konteks ayat